Assalam Mu'alikum WR WB....
Seiring Dengan berkembang pesatnya kemajuan Teknoligi dan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia hal itu juga yang memicu tindak kriminal melalui Teknogi atau sering di kenal dengan CARDING, carding adalah sebuah tindak kriminal melalui sebuah computer di mana si pelaku melakukan pencurian data lalu di masukan ke dalam Kartu credit kosong. Dan biasanya kartu itu akan di belanjakan oleh di pelaku melalui e-commerce untuk menghilangkan jejak maka ia menggunakan Akun Email Bodong atau fake Akun.
Seperti pada kejadian taun 2013 bulan maret hal ini terjadi ketika para Nasabah melakukab Transaksi di toko the body shop, banyak para Nasabah yang Komplen karena kartu kreditnya di gunakan orang padalah dia sendiri tak melakukannya.
Tindak kriminal ini bisa di kenakan dengan pasal 362 KUHP yaituh " barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”
Sejauh ini Kasus Carding di indonesia baru bisa di jerat dengan pasal itu saja karena belum ada lembaga atau Undang-undang yang mengatur kasus dalam hal ini...
Untuk dari itu sekian dulu ya manteman😄😄😄 see you next time di tulisan berikutnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar